VISIONSAGA.com

Silaturahim Technology

RSS

Archive

Ask me anything

Twitter

home

about

partner

Carier

website

Printing

Logo

 

 

Peringatan! Tentang Ketenagalistrikan, Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan, melakukan tindakan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik akan diancam hukuman maksimal 3 (tiga) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Peringatan! Tentang Ketenagalistrikan, Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan, melakukan tindakan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik akan diancam hukuman maksimal 3 (tiga) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Notes