Peringatan! Tentang Ketenagalistrikan, Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan, melakukan tindakan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik akan diancam hukuman maksimal 3 (tiga) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)